Izin usaha Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api jadi salah satu bagian dokumen yang penting diurus oleh pebisnis Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Kadangkala pemilik bisnis cuma berfokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api.
Kenyataannya kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah profit bahkan terlepas dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Laba usaha dapat bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa merambah pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi setiap Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api menggunakan kode 23911.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silica dan basic
Ketika menentukan kode KBLI 23911 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 23911, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api
Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pribadi dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% berada di pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB antaralain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengurus NIB, pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek data-data dan preview NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan platform online, maka diperlukan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha