Izin usaha Angkutan Bus Bertrayek Lainnya menjadi salah satu bagian surat yang harus diurus oleh pebisnis Angkutan Bus Bertrayek Lainnya agar usaha dapat jberjalan lancar. Terkadang pemilik usaha cuma memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Angkutan Bus Bertrayek Lainnya.
Sedangkan jika usaha telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya laba sampai terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Laba bisnis dapat bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengakses pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Angkutan Bus Bertrayek Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan biar usaha Angkutan Bus Bertrayek Lainnya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam mendapat izin usaha Angkutan Bus Bertrayek Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Angkutan Bus Bertrayek Lainnya
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Angkutan Bus Bertrayek Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh semua Pemilik usaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Angkutan Bus Bertrayek Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Angkutan Bus Bertrayek Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Bus Bertrayek Lainnya menggunakan kode 49219.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus bertrayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian shuttle bus.
Dalam memasukkan kode KBLI 49219 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 49219, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Angkutan Bus Bertrayek Lainnya
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Tapi kalau pebisnis memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada pada pebisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Angkutan Bus Bertrayek Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau membuat NIB, pemilik bisnis dapat mendaftar di laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non-perseorangan;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek formulir serta review NIB;
- Mencetak NIB.
Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Bus Bertrayek Lainnya
Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang berjalan termasuk usaha resiko menengah serta risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Bus Bertrayek Lainnya
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha memakai media daring, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Angkutan Bus Bertrayek Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha