Izin usaha Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar jadi salah satu surat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar agar usaha dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik bisnis cuma fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar.
Padahal kalau usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah penghasilan bahkan terlepas dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana agar bisnis Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar
Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh semua Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar memakai kode 46421.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar
Ketika memasukkan kode KBLI 46421 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 46421, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan naik kelas karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada pada pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan lewat KPP di kabupaten sesuai alamat usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB antaralain profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non-perorangan;
- Memasukkan formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali formulir serta review NIB;
- Unduh NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar
Jika NIB tersedia, baik itu usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha menggunakan platform daring, maka akan diperlukan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan di Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Perdagangan Besar Alat Tulis Dan Gambar tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha