Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Prosedur Mudah Memperoleh Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya adalah salah satu kewajiban yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik usaha cuma mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

Kenyataannya jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah omset sampai lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat naik disebabkan setelah mengurus izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga memperluas akses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun jikalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana agar usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam membuat izin usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi masing-masing Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya menggunakan kode 70209.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

Saat memasukkan kode KBLI 70209 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 70209, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan owner dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan harus menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, pebisnis harus registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Mengisi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali data-data serta preview NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Namun bila risiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dijalankan melalui media online, maka akan diwajibkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha