Izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan adalah satu dari banyaknya surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan.
Kenyataannya kalau usaha sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya profit sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan usaha dapat meningkat karna setelah membuat izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana agar bisnis Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam membuat izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh setiap Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan adalah 50221.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat
Dalam menentukan kode KBLI 50221 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 50221, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan
Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara harta pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Sebagai informasi jika owner memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada pada pengusaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha bisa mengajukan perizinan operasional, izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital di web OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
- Melengkapi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data dan preview NIB;
- Download Surat NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan
Jika NIB muncul, baik itu usaha , maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha menggunakan aplikasi online, maka akan disyaratkan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha