Izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang jadi salah satu syarat yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pengusaha hanya fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang.
Sedangkan kalau usaha telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya pangsa pasar sampai lolos dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa naik karna setelah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar bisnis Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang
Saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh semua Pebisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang memakai kode 50215.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya
Ketika menentukan kode KBLI 50215 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 50215, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara omset pribadi dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Sementara kalau owner usaha memilih menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada di pengusaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan harus mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa mengajukan izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS. Syarat pengurusan NIB antaralain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat melakukan pendaftaran di laman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Mengisi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Memeriksa data-data dan review NIB;
- Unduh NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang
Jika NIB muncul, baik itu usaha , maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan platform daring, maka akan disyaratkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha