Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Mekanisme Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder adalah satu dari banyaknya dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha hanya fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder.

Kenyataannya jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan jumlah laba sampai lolos dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan biar bisnis Industri Pupuk Hara Makro Sekunder bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mendapat izin usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh masing-masing Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Pupuk Hara Makro Sekunder adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder menggunakan kode 20125.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg)

Saat pemilihan kode KBLI 20125 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 20125, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada di owner.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Industri Pupuk Hara Makro Sekunder

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
  • Mengisi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali data-data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan merupakan usaha resiko menengah atau risiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pupuk Hara Makro Sekunder

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan melalui media daring, maka akan diwajibkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Industri Pupuk Hara Makro Sekunder tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha