Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Mekanisme Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang supaya usaha dapat perlindungan hukum. Seringkali pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang.

Sementara itu kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah laba sampai terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset bisnis bisa bertambah karna setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam membuat izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh semua Pemilik usaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pebisnis Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang memakai kode 50142.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya

Ketika memasukkan kode KBLI 50142 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 50142, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada pada owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa mendaftar melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang

Saat NIB muncul, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang

Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai platform digital, maka akan dibutuhkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan memakai Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Barang tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha