Izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disiapkan oleh pebisnis Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar.
Sedangkan jika usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Laba usaha dapat naik disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana biar bisnis Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh setiap Pengusaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Dokumen lain yang harus diurus oleh Pebisnis Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar menggunakan kode 03243.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.
Dalam menentukan kode KBLI 03243 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 03243, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara omset pebisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sebagai informasi jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada di owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali isian data dan preview NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dipasarkan melalui media online, maka diwajibkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Website Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha