Izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup adalah satu dari banyaknya syarat yang harus diurus oleh pemilik bisnis Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Kadangkala pengusaha hanya memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup.
Kenyataannya kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya omset bahkan terlepas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan usaha dapat naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana supaya usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi seluruh Pebisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup memakai kode 84123.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan sarana dan prasarana tempat tinggal yang memenuhi syarat perumahan, seperti kebersihan, keindahan, dan kelestarian lingkungan, dengan tujuan menjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera
Saat memilih kode KBLI 84123 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 84123, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara omset pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Sebaliknya kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% berada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek isian data dan rangkuman NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan melalui platform online, maka akan disyaratkan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Perumahan Dan Lingkungan Hidup tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha