Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Seperti Inilah Mekanisme Simpel Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik

Izin usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik adalah salah satu syarat yang penting diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha cuma mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik.

Sedangkan kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah laba bahkan lolos dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa naik disebabkan setelah memperoleh izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh pelanggan baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi seluruh Pemilik usaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik adalah 46430.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar)

Dalam pemilihan kode KBLI 46430 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 46430, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset owner dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang berjalan.

Sebaliknya kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya berada pada pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS. Syarat permohonan NIB diantaranya data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mengajukan NIB, pemilik usaha harus registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa isian data serta review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik

Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dipasarkan melalui media online, maka akan diwajibkan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Website Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version