Izin usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru menjadi salah satu syarat yang penting diurus oleh pemilik usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha terlalu berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru.
Sementara itu jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah penghasilan sampai lolos dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun jika Pebisnis enggan memiliki izin usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru, ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana supaya usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi setiap Pengusaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru adalah 91037.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup kegiatan suatu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru, yang diperuntukan untuk rekreasi berburu, mencakup penyediaan sarana dan prasarana berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan) dan Taman Buru Moyo.
Dalam pemilihan kode KBLI 91037 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 91037, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pengusaha dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada di pemilik usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai domisili usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan mesti melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS RBA. Syarat pengajuan NIB antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mendapatkan NIB, owner bisnis bisa registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Daftar pada situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Mengisi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa formulir dan preview NIB;
- Mencetak NIB.
Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan adalah bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan melalui platform digital, maka akan diharuskan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan lewat Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Taman Buru, Kebun Buru Dan Areal Buru tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha