Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Mekanisme Simpel Mendapat Izin Usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pengusaha cuma memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya.

Padahal kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah profit sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.

Laba usaha bisa bertambah karna sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan bisnis ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya supaya usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam mendapatkan izin usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh masing-masing Pebisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pengusaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya adalah 52109.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52103

Saat menentukan kode KBLI 52109 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 52109, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya

Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Sebaliknya jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mendaftarkan perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak memperoleh NIB, owner usaha dapat mendaftar pada laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya

Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka diwajibkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Aplikasi OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha