Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Mekanisme Simpel Mendapat Izin Usaha Industri Paku, Mur Dan Baut

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Paku, Mur Dan Baut adalah salah satu bagian syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Paku, Mur Dan Baut supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Paku, Mur Dan Baut.

Sementara itu kalau bisnis sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya pelanggan sampai terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mendapat izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Industri Paku, Mur Dan Baut, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana supaya bisnis Industri Paku, Mur Dan Baut dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Paku, Mur Dan Baut.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Paku, Mur Dan Baut

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Industri Paku, Mur Dan Baut lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh semua Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pebisnis Industri Paku, Mur Dan Baut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Paku, Mur Dan Baut

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Paku, Mur Dan Baut memakai kode 25952.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan paku, mur, baut dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium dan logam lainnya

Ketika pemilihan kode KBLI 25952 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 25952, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Paku, Mur Dan Baut

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui jika owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada pada pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Paku, Mur Dan Baut

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa mengurus izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui web Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau badan usaha;
  • Mengisi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek isian data dan rangkuman NIB;
  • Cetak File NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Paku, Mur Dan Baut

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Paku, Mur Dan Baut

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dipasarkan melalui media online, maka disyaratkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan di Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Industri Paku, Mur Dan Baut tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha