Izin usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu) adalah salah satu bagian dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu) agar bisnis bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha terlalu memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu).
Padahal jika bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pelanggan sampai lolos dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Pendapatan usaha dapat meningkat karna sesudah memiliki izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu), ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya biar bisnis Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu) bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam mendapat izin usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu).
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu)
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu) lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi semua Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu) kodenya adalah 52294.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara
Saat pemilihan kode KBLI 52294 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 52294, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu)
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Sebaliknya kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada di pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu melakukan registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Masuk melalui website OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Mengisi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali form dan review NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu)
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu)
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka disyaratkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Platform OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (empu) tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha