Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Mekanisme Simpel Melegalkan Izin Usaha Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera sehingga usaha bisa berjalan resmi. Seringkali pengusaha berfokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera.

Sedangkan jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan banyaknya penghasilan sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit bisnis dapat naik karna sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar bisnis Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam memperoleh izin usaha Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh semua Pebisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera menggunakan kode 02305.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera

Ketika pemilihan kode KBLI 02305 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 02305, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pebisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang berjalan.

Namun kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% berada di pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa mengurus izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada website OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek data-data dan review NIB;
  • Mendownload File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dipasarkan melalui media online, maka akan diwajibkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan di Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Pemungutan Kokon/kepompong Ulat Sutera tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha