Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Mekanisme Mudah Memperoleh Izin Usaha Pertanian Kedelai

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Kedelai menjadi satu dari sekian banyak syarat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Pertanian Kedelai agar usaha bisa jberjalan lancar. Kadangkala pebisnis cuma berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Pertanian Kedelai.

Padahal kalau bisnis telah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah banyaknya pendapatan sampai terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis bisa naik karna setelah memperoleh izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Pertanian Kedelai, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya biar usaha Pertanian Kedelai dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Pertanian Kedelai.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Pertanian Kedelai

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pertanian Kedelai menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh masing-masing Pebisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Pertanian Kedelai adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pertanian Kedelai

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Kedelai kodenya adalah 01113.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai

Dalam memasukkan kode KBLI 01113 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 01113, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Pertanian Kedelai

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% ada pada owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diberikan lewat KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Pertanian Kedelai

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat web Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, atau non perseorangan;
  • Memasukkan data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Memeriksa data dan preview NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Kedelai

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Kedelai

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan media digital, maka diperlukan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Platform Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Pertanian Kedelai tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha