Izin usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya jadi salah satu bagian surat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya agar bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pengusaha cuma memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya.
Kenyataannya kalau bisnis telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya profit bahkan terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba usaha dapat meningkat karna setelah memiliki izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa merambah pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan agar bisnis Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam mendapat izin usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya memakai kode 42920.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi bangunan sipil lainnya (kegiatan subgolongan 4291) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
Dalam memasukkan kode KBLI 42920 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 42920, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset pribadi dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sebagai informasi kalau pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya berada pada pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan musti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS. Persyaratan pengurusan NIB antara lain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu registrasi di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali formulir dan review NIB;
- Cetak File NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis menggunakan media online, maka akan diperlukan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha