Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Mekanisme Mudah Memiliki Izin Usaha Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya jadi salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh pebisnis Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pebisnis berfokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya.

Sedangkan kalau usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah omset sampai terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis bisa meningkat karna setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana agar bisnis Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mendapat izin usaha Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya kodenya adalah 10295.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses peragian/fermentasi

Saat pemilihan kode KBLI 10295 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 10295, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Namun jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya ada di owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pengusaha bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh NIB, pebisnis harus melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali data serta rangkuman NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya

Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka diperlukan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Industri Peragian/fermentasi Biota Air Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha