Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Seperti Inilah Langkah Tepat Menyiapkan Izin Usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta

Izin usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta menjadi satu dari banyaknya surat yang penting diurus oleh pemilik usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik usaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta.

Sedangkan jika usaha telah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah pelanggan bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan supaya usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta menggunakan kode 77400.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak berwujud lainnya

Dalam memasukkan kode KBLI 77400 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 77400, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.

Sebagai informasi jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada di pebisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek isian data serta review NIB;
  • Cetak NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta

Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan aplikasi online, maka diperlukan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan di Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha