Izin usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum merupakan satu dari banyaknya syarat yang perlu diurus oleh pebisnis Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pengusaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum.
Sementara itu jika usaha telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya omset sampai terlepas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam memperoleh izin usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi masing-masing Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum kodenya adalah 03142.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
Saat pemilihan kode KBLI 03142 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 03142, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum
Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara omset owner dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Perlu diketahui kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% ada pada owner.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diberikan lewat KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Mengisi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali isian data serta review NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka diperlukan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan di Aplikasi OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha