Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Langkah Tepat Menyiapkan Izin Usaha Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya jadi salah satu bagian kewajiban yang penting disiapkan oleh pebisnis Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha cuma memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya.

Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan bahkan lolos dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis dapat naik disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat pasar baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi bagaimana biar bisnis Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh masing-masing Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya adalah 62090.

Usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202

Ketika memasukkan kode KBLI 62090 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 62090, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang dijalankan.

Sementara kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada di pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat KPP di daerah sesuai alamat usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan mesti melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengurus NIB, pemilik bisnis bisa registrasi melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Mengisi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek isian data serta preview NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah atau resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha memakai platform digital, maka akan diperlukan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha