Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Langkah Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Pengusahaan Hutan Pinus

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengusahaan Hutan Pinus jadi salah satu surat yang penting disiapkan oleh pebisnis Pengusahaan Hutan Pinus supaya usaha dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Pengusahaan Hutan Pinus.

Sedangkan jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya profit bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis dapat bertambah karna setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Pengusahaan Hutan Pinus, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya agar bisnis Pengusahaan Hutan Pinus dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam memiliki izin usaha Pengusahaan Hutan Pinus.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Pinus

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Pengusahaan Hutan Pinus menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi seluruh Pebisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Pengusahaan Hutan Pinus adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pengusahaan Hutan Pinus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengusahaan Hutan Pinus menggunakan kode 02112.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman pinus

Ketika memilih kode KBLI 02112 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 02112, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pengusahaan Hutan Pinus

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta owner dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang berjalan.

Tapi jika pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya ada di pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pengusahaan Hutan Pinus

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS. Persyaratan pengurusan NIB adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus melakukan pendaftaran pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali isian data dan preview NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengusahaan Hutan Pinus

Setelah NIB muncul, baik itu usaha , maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko bisnis yang berjalan adalah bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Hutan Pinus

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dipasarkan melalui media online, maka diharuskan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dijalankan di Platform OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Pengusahaan Hutan Pinus tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha