Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Langkah Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya jadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha cuma fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya.

Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah pelanggan bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Profit bisnis bisa naik karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam membuat izin usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh masing-masing Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya adalah 91039.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan taman konservasi alam lainnya yang belum tercakup pada kelompok 91031 s.d. 91038.

Dalam pemilihan kode KBLI 91039 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 91039, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya

Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Perlu diketahui jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya berada pada owner bisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui website OSS RBA. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun badan usaha;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali form dan rangkuman NIB;
  • Mencetak File NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah atau risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan media digital, maka disyaratkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha