Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Langkah Tepat Memperoleh Izin Usaha Penangkaran Primata

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penangkaran Primata adalah salah satu syarat yang penting diurus oleh pemilik usaha Penangkaran Primata sehingga bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik usaha terlalu memikirkan mencari omset sampai melupakan izin usaha Penangkaran Primata.

Sementara itu jika usaha telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan jumlah pelanggan sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan bisnis dapat naik karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Penangkaran Primata, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Penangkaran Primata dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mengurus izin usaha Penangkaran Primata.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Penangkaran Primata

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Penangkaran Primata menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi setiap Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Penangkaran Primata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Penangkaran Primata

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkaran Primata kodenya adalah 01721.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian orang utan, beruk, bekantan, kera ekor panjang, dan primata lainnya.

Saat menentukan kode KBLI 01721 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 01721, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Penangkaran Primata

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan owner dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang dijalankan.

Akan tetapi jika pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Penangkaran Primata

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, atau izin lain bergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non perseorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek form dan rangkuman NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkaran Primata

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang berjalan adalah usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penangkaran Primata

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis menggunakan aplikasi daring, maka diperlukan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan lewat Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Penangkaran Primata tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha