Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Inilah Langkah Simpel Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya

Izin usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya merupakan satu dari banyaknya syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya sehingga usaha dapat sah secara hukum. Kadangkala pebisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya.

Padahal kalau usaha telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah banyaknya penghasilan sampai terhindar dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha bisa naik karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan biar usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi seluruh Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya kodenya adalah 46419.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung

Ketika memasukkan kode KBLI 46419 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 46419, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Sebaliknya jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% berada pada pebisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan kepada KPP di daerah sesuai alamat usaha atau melalui daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa mengajukan dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui situs Online Single Submission. Persyaratan permohonan NIB adalah data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengajukan NIB, owner bisnis wajib mendaftar di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali data-data dan review NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya

Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan termasuk usaha risiko menengah dan risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha memakai aplikasi daring, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Dan Alas Kaki Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha