Izin usaha Penangkaran Ikan Dan Coral/karang menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Penangkaran Ikan Dan Coral/karang sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Penangkaran Ikan Dan Coral/karang.
Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Laba bisnis bisa bertambah karna setelah mengurus izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mendapat akses pasar negara lain, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Penangkaran Ikan Dan Coral/karang, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Penangkaran Ikan Dan Coral/karang bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mengurus izin usaha Penangkaran Ikan Dan Coral/karang.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Penangkaran Ikan Dan Coral/karang
Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Penangkaran Ikan Dan Coral/karang menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi semua Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Penangkaran Ikan Dan Coral/karang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Penangkaran Ikan Dan Coral/karang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Penangkaran Ikan Dan Coral/karang kodenya adalah 01727.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian berbagai jenis ikan dan coral/karang, seperti ikan arwana (super red, golden, green, banjar, jardini/payang Irian), kima, dan jenis lainnya
Dalam pemilihan kode KBLI 01727 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 01727, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Penangkaran Ikan Dan Coral/karang
Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset pribadi dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang berjalan.
Perlu diketahui jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada di pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Penangkaran Ikan Dan Coral/karang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengurus pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB diantaranya data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
- Memasukkan data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek data-data dan review NIB;
- Mendownload File NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkaran Ikan Dan Coral/karang
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah serta resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Penangkaran Ikan Dan Coral/karang
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha memakai aplikasi digital, maka akan dibutuhkan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan di Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Penangkaran Ikan Dan Coral/karang tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha