Izin usaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara menjadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pebisnis Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara supaya usaha bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik usaha hanya berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara.
Sementara itu kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah penghasilan sampai terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha bisa bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam mengurus izin usaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi masing-masing Pebisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pebisnis Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara adalah 01614.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu.
Dalam menentukan kode KBLI 01614 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 01614, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Sebagai informasi jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada pebisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa mengurus surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau membuat NIB, pemilik bisnis perlu registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Masuk pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perorangan;
- Melengkapi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Memeriksa form serta rangkuman NIB;
- Cetak Surat NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko usaha yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka akan diperlukan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan di Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha