Izin usaha Industri Pembekuan Ikan merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Pembekuan Ikan agar bisnis dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik usaha fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Industri Pembekuan Ikan.
Kenyataannya kalau usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga merambah pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Pembekuan Ikan, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana agar bisnis Industri Pembekuan Ikan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini tahap dalam memiliki izin usaha Industri Pembekuan Ikan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Industri Pembekuan Ikan
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Pembekuan Ikan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh seluruh Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Pembekuan Ikan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pembekuan Ikan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pembekuan Ikan adalah 10213.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217).
Saat menentukan kode KBLI 10213 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 10213, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Pembekuan Ikan
Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang berjalan.
Namun jika owner memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada di owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan musti melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Pembekuan Ikan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengurus pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat website Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB adalah identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mendaftar di laman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non perorangan;
- Mengisi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek formulir serta review NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pembekuan Ikan
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah dan risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pembekuan Ikan
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan melalui media daring, maka diperlukan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Website Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Pembekuan Ikan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha