Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Langkah Simpel Memiliki Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan menjadi satu dari sekian banyak surat yang harus dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan agar bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan.

Sementara itu jika bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya profit bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa bertambah karna sesudah memiliki izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa merambah pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh semua Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan kodenya adalah 47867.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya

Saat pemilihan kode KBLI 47867 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 47867, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan

Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara penghasilan owner dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Namun jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% ada di owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh NIB, pengusaha harus membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data-data serta preview NIB;
  • Cetak NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui media digital, maka dibutuhkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan memakai Sistem OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha