Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Inilah Langkah Mudah Menyiapkan Izin Usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara

Izin usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara jadi salah satu bagian surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara supaya usaha dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik bisnis cuma mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara.

Sedangkan jika usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah laba bahkan terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba usaha bisa meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya biar usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karena digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara kodenya adalah 43224.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan dan pemeliharaan sarana pendingin udara (Air Conditioner/AC) pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal.

Saat pemilihan kode KBLI 43224 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 43224, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara penghasilan owner dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.

Sebaliknya jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% berada pada owner usaha.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun non perseorangan;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek isian data serta review NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara

Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional atau izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan platform daring, maka diharuskan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan memakai Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha