Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Inilah Langkah Mudah Mendapatkan Izin Usaha Konstruksi Gedung Lainnya

Izin usaha Konstruksi Gedung Lainnya merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus diurus oleh pengusaha Konstruksi Gedung Lainnya agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Konstruksi Gedung Lainnya.

Sementara itu jika bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan banyaknya pendapatan sampai terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah karna sesudah memiliki izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan bisnis ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Konstruksi Gedung Lainnya, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana biar usaha Konstruksi Gedung Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Konstruksi Gedung Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Konstruksi Gedung Lainnya

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Konstruksi Gedung Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh semua Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Konstruksi Gedung Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Konstruksi Gedung Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Gedung Lainnya memakai kode 41019.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.

Dalam memasukkan kode KBLI 41019 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 41019, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Konstruksi Gedung Lainnya

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik usaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Akan tetapi jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan melalui KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Konstruksi Gedung Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, atau izin lain tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan memperoleh NIB, pengusaha wajib membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Mengisi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek formulir dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Konstruksi Gedung Lainnya

Saat NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang berjalan adalah bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Gedung Lainnya

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Konstruksi Gedung Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha