Izin usaha Perdagangan Eceran Alat Musik adalah satu dari banyaknya syarat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Alat Musik supaya usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pengusaha cuma memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Musik.
Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pangsa pasar bahkan terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit usaha bisa bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar luar negeri, melakukan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun kalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Alat Musik, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya biar bisnis Perdagangan Eceran Alat Musik bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Alat Musik.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Alat Musik
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Musik melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi semua Pemilik bisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Alat Musik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Alat Musik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Alat Musik adalah 47597.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
Ketika menentukan kode KBLI 47597 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 47597, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Alat Musik
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang berjalan.
Akan tetapi kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada di owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Alat Musik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS RBA. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, owner usaha bisa registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek formulir serta rangkuman NIB;
- Download File NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Alat Musik
Ketika NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tapi bila risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Alat Musik
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka akan disyaratkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan memakai Situs OSS yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Musik tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha