Izin usaha Perdagangan Besar Farmasi merupakan satu dari sekian banyak surat yang harus dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Besar Farmasi supaya usaha dapat sah secara hukum. Ada kalanya pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Farmasi.
Sementara itu jika usaha sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya omset sampai terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa meningkat karna setelah mengurus izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Farmasi, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Besar Farmasi dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Farmasi.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Besar Farmasi
Sekarang pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Perdagangan Besar Farmasi menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh setiap Pebisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Farmasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Besar Farmasi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Farmasi menggunakan kode 46492.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan
Ketika menentukan kode KBLI 46492 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 46492, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Farmasi
Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Sementara kalau pengusaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya ada di owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Farmasi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mengajukan NIB, pebisnis harus membuat akun di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perseorangan;
- Mengisi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali isian data serta review NIB;
- Download NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Farmasi
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha , atau besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Farmasi
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan melalui media online, maka disyaratkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan di Situs Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Besar Farmasi tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha