Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Langkah Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Penangkapan Coelenterata Di Laut

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penangkapan Coelenterata Di Laut merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dimiliki oleh pebisnis Penangkapan Coelenterata Di Laut supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik usaha terlalu fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Penangkapan Coelenterata Di Laut.

Sedangkan jika usaha telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan jumlah laba bahkan terhindar dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha dapat naik karna sesudah mengurus izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi kalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Penangkapan Coelenterata Di Laut, ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Penangkapan Coelenterata Di Laut dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Penangkapan Coelenterata Di Laut.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Penangkapan Coelenterata Di Laut

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Penangkapan Coelenterata Di Laut melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi setiap Pengusaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pebisnis Penangkapan Coelenterata Di Laut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Penangkapan Coelenterata Di Laut

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkapan Coelenterata Di Laut adalah 03117.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan biota berongga dan bersel banyak, seperti anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut

Saat memasukkan kode KBLI 03117 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 03117, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Penangkapan Coelenterata Di Laut

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Sebaliknya jika pebisnis memilih menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan kepada KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Penangkapan Coelenterata Di Laut

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online di web OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB antara lain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu membuat akun melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa isian data dan preview NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkapan Coelenterata Di Laut

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah owner usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Penangkapan Coelenterata Di Laut

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dipasarkan melalui media digital, maka dibutuhkan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan di Situs Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Penangkapan Coelenterata Di Laut tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha