Izin usaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat) menjadi salah satu bagian surat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Ekstraksi Tanah Gemuk (peat) sehingga bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat).
Kenyataannya kalau bisnis telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pelanggan bahkan terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis bisa bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mendapat akses pasar negara lain, melakukan usaha expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat), ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya biar usaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat) dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat).
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat)
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat) melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh semua Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat) adalah 08920.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pengolahan tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan
Ketika pemilihan kode KBLI 08920 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 08920, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat)
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara harta pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.
Sementara kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya ada pada pemilik usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan perlu melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan membuat NIB, owner usaha dapat registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Memasukkan data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek isian data serta rangkuman NIB;
- Unduh File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat)
Saat NIB muncul, baik untuk usaha , ataupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Ekstraksi Tanah Gemuk (peat)
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui media digital, maka akan disyaratkan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Ekstraksi Tanah Gemuk (peat) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha