Izin usaha Perdagangan Eceran Ikan Hias jadi salah satu bagian kewajiban yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Ikan Hias sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Ikan Hias.
Padahal kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis bisa meningkat karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Ikan Hias, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Perdagangan Eceran Ikan Hias bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Ikan Hias.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Ikan Hias
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Ikan Hias menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pengusaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Ikan Hias adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Ikan Hias
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Ikan Hias memakai kode 47753.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran benih ikan hias dan ikan hias. Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245
Dalam memasukkan kode KBLI 47753 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 47753, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Ikan Hias
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memakai badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara harta owner dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Tapi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% ada di pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Ikan Hias
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis bisa mengajukan izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital melalui situs OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Mengisi formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek data dan preview NIB;
- Cetak Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Ikan Hias
Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Ikan Hias
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha menggunakan aplikasi daring, maka diharuskan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Ikan Hias tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha