Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Inilah Cara Tepat Menyiapkan Izin Usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya

Izin usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya menjadi salah satu surat yang perlu diurus oleh pemilik usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Terkadang pemilik usaha terlalu berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya.

Sementara itu kalau usaha sudah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya laba sampai terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pengusaha abai akan izin usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan agar bisnis Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya

Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya adalah 42219.

Usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42211 s.d. 42218. Termasuk konstruksi jaringan pipa untuk minyak dan gas.

Dalam memasukkan kode KBLI 42219 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 42219, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya

Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat mengurus permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS. Persyaratan pengajuan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan membuat NIB, owner bisnis dapat melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
  • Memasukkan isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali isian data dan review NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya

Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan media daring, maka diperlukan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Platform OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Konstruksi Jaringan Elektrikal Dan Telekomunikasi Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha