Izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang jadi salah satu surat yang penting diurus oleh pemilik bisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Kadangkala pengusaha hanya mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang.
Kenyataannya jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar banyaknya penghasilan sampai terlepas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan usaha dapat naik karna sesudah mendapatkan izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi seluruh Pemilik usaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang menggunakan kode 50112.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Saat memasukkan kode KBLI 50112 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 50112, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang
Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Sementara jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya berada di owner.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara online di website www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa meneruskan surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak memperoleh NIB, pemilik usaha harus melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa formulir dan rangkuman NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang
Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis menggunakan platform daring, maka akan diharuskan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan melalui Platform OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Penumpang tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha