Izin usaha Industri Pengolahan Rumput Laut menjadi satu dari banyaknya dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Pengolahan Rumput Laut supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pengolahan Rumput Laut.
Sedangkan kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Omset bisnis dapat bertambah karna sesudah memiliki izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga merambah pasar negara lain, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Industri Pengolahan Rumput Laut, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Pengolahan Rumput Laut bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam memiliki izin usaha Industri Pengolahan Rumput Laut.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Industri Pengolahan Rumput Laut
Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Pengolahan Rumput Laut melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Industri Pengolahan Rumput Laut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Pengolahan Rumput Laut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Rumput Laut memakai kode 10298.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya.
Dalam memasukkan kode KBLI 10298 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 10298, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Rumput Laut
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Namun jika owner memutuskan menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% ada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Pengolahan Rumput Laut
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Masuk pada website OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
- Mengisi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek isian data serta review NIB;
- Unduh NIB.
Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pengolahan Rumput Laut
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengolahan Rumput Laut
Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan platform daring, maka akan diharuskan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Platform Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Industri Pengolahan Rumput Laut tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha