Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Tepat Mendapat Izin Usaha Bank Umum Swasta Non Devisa

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Bank Umum Swasta Non Devisa jadi salah satu bagian dokumen yang harus dimiliki oleh pengusaha Bank Umum Swasta Non Devisa agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis cuma fokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Bank Umum Swasta Non Devisa.

Sementara itu jika usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah jumlah pangsa pasar bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit usaha dapat bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh peluang baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Bank Umum Swasta Non Devisa, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan biar usaha Bank Umum Swasta Non Devisa dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Bank Umum Swasta Non Devisa.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Bank Umum Swasta Non Devisa

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Bank Umum Swasta Non Devisa melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh setiap Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang harus diurus oleh Pebisnis Bank Umum Swasta Non Devisa adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Bank Umum Swasta Non Devisa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Bank Umum Swasta Non Devisa memakai kode 64126.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta yang dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.

Ketika memasukkan kode KBLI 64126 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 64126, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Bank Umum Swasta Non Devisa

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pengusaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Sementara jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada pada owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui KPP di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Bank Umum Swasta Non Devisa

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa mengurus pendaftaran izin operasional, izin komersial, serta izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di web OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengajukan NIB, pemilik bisnis harus membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Mengisi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali form serta preview NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Bank Umum Swasta Non Devisa

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah dan risiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Bank Umum Swasta Non Devisa

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis memakai media online, maka dibutuhkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Bank Umum Swasta Non Devisa tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha