Izin usaha Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Terkadang pebisnis hanya berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit.
Sementara itu jika bisnis sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya omset bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Profit usaha dapat bertambah karna setelah mengurus izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi setiap Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit kodenya adalah 10415.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas
Saat memilih kode KBLI 10415 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 10415, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit
Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id
Syarat saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui situs Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB diantaranya profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus mendaftar di halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali data serta review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila risiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka akan disyaratkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan dapat dilakukan di Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha