Izin usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek jadi salah satu surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek sehingga usaha dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek.
Sedangkan kalau usaha telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah jumlah laba sampai terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha bisa bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat memperluas akses pasar luar negeri, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan agar bisnis Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam membuat izin usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh masing-masing Pebisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek kodenya adalah 49414.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang menghubungkan antarperdesaan dan atau ibukota kabupaten, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek
Ketika memasukkan kode KBLI 49414 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 49414, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan owner dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang beroperasi.
Sementara jika pebisnis memilih menjalankan usaha memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya berada di owner.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan surat izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar pada situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali formulir dan review NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek
Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang dijalankan adalah bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha menggunakan aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mengurus izin usaha Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Bertrayek tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha