Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Keamanan Swasta

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Keamanan Swasta jadi salah satu kewajiban yang perlu diurus oleh pemilik usaha Aktivitas Keamanan Swasta supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pengusaha terlalu fokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Keamanan Swasta.

Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah laba bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis dapat meningkat karna setelah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Keamanan Swasta, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana biar usaha Aktivitas Keamanan Swasta dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Keamanan Swasta.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Keamanan Swasta

Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Aktivitas Keamanan Swasta lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Aktivitas Keamanan Swasta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Keamanan Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Keamanan Swasta kodenya adalah 80100.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam kelompok 66210

Ketika memilih kode KBLI 80100 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 80100, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Keamanan Swasta

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.

Sementara jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% ada pada pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Keamanan Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui web Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek data dan rangkuman NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Keamanan Swasta

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang berjalan adalah bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Keamanan Swasta

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka akan diperlukan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan di Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Aktivitas Keamanan Swasta tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha