Izin usaha Jasa Pengolahan Lahan jadi satu dari banyaknya syarat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Jasa Pengolahan Lahan agar usaha bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik usaha hanya berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Pengolahan Lahan.
Sementara itu kalau bisnis telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya profit bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit usaha dapat meningkat karna setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar internasional, melakukan usaha expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Jasa Pengolahan Lahan, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan supaya usaha Jasa Pengolahan Lahan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Jasa Pengolahan Lahan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Jasa Pengolahan Lahan
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Jasa Pengolahan Lahan melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Jasa Pengolahan Lahan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Jasa Pengolahan Lahan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Pengolahan Lahan adalah 01611.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.
Saat menentukan kode KBLI 01611 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 01611, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Jasa Pengolahan Lahan
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Perlu diketahui kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya ada di pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Jasa Pengolahan Lahan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah dapat mengurus permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, owner usaha wajib mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Log-in melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
- Melengkapi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek form serta rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Pengolahan Lahan
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Pengolahan Lahan
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha memakai aplikasi digital, maka disyaratkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Website Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Jasa Pengolahan Lahan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha