Izin usaha Jasa Penunjang Peternakan Lainnya menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dimiliki oleh pebisnis Jasa Penunjang Peternakan Lainnya agar usaha bisa sah secara hukum. Seringkali pemilik bisnis terlalu fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Penunjang Peternakan Lainnya.
Padahal kalau bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah penghasilan bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa naik disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Jasa Penunjang Peternakan Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan supaya bisnis Jasa Penunjang Peternakan Lainnya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Jasa Penunjang Peternakan Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Jasa Penunjang Peternakan Lainnya
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Jasa Penunjang Peternakan Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi masing-masing Pengusaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Jasa Penunjang Peternakan Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Jasa Penunjang Peternakan Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Penunjang Peternakan Lainnya kodenya adalah 01629.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. Termasuk juga kegiatan farrier (tukang tapal kuda)
Ketika menentukan kode KBLI 01629 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 01629, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Jasa Penunjang Peternakan Lainnya
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pengusaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Jasa Penunjang Peternakan Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mengurus pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di situs Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB antaralain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak membuat NIB, pemilik usaha bisa melakukan registrasi di halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau badan usaha;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengecek kembali formulir serta review NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Penunjang Peternakan Lainnya
Saat NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Penunjang Peternakan Lainnya
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui media daring, maka disyaratkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan di Situs Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Jasa Penunjang Peternakan Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha