Izin usaha Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman menjadi satu dari banyaknya surat yang harus diurus oleh pemilik bisnis Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pebisnis cuma mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman.
Padahal kalau bisnis sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan banyaknya pelanggan bahkan terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis bisa naik karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya agar bisnis Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi seluruh Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman adalah 13924.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando
Saat pemilihan kode KBLI 13924 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 13924, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada di owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat mengajukan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain bergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB antara lain profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat membuat akun di halaman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Daftar pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Mengisi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek isian data dan preview NIB;
- Mencetak File NIB.
Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan platform online, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan lewat Website Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Industri Barang Jadi Rajutan Dan Sulaman tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha