Izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau merupakan salah satu bagian surat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau supaya bisnis bisa sah secara hukum. Seringkali pemilik bisnis terlalu berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau.
Sementara itu jika usaha sudah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya omset sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis bisa meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana biar usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh masing-masing Pemilik usaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau adalah 03263.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya
Saat memasukkan kode KBLI 03263 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 03263, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.
Tapi jika owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada pada owner.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat mendaftar di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Daftar pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali isian data dan preview NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , maupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis menggunakan platform daring, maka dibutuhkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha