Izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas adalah satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik bisnis Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pebisnis cuma berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas.
Sementara itu jika bisnis sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya profit bahkan terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Laba usaha bisa naik karna setelah mengurus izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau dapat peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa merambah pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan agar bisnis Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh setiap Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pengusaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas memakai kode 88101.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga atau masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, seperti penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau oleh organisasi pemerintah khusus penyedia jasa konseling dan sebagainya, seperti kegiatan mengunjungi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas, kegiatan perawatan harian untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian untuk anak-anak penyandang disabilitas (8890)
Saat menentukan kode KBLI 88101 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 88101, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas
Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Namun jika owner memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya ada di owner usaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha bisa meneruskan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu melakukan pendaftaran pada halaman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
- Mengisi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa formulir dan review NIB;
- Mencetak File NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas
Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka diwajibkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan memakai Aplikasi OSS yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Aktivitas Sosial Pemerintah Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha