Izin usaha Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik bisnis hanya fokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum.
Sedangkan jika bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah banyaknya pendapatan bahkan terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat pasar baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam memiliki izin usaha Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum
Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi masing-masing Pengusaha karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum menggunakan kode 33121.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup reparasi mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti reparasi dan perawatan mesin kapal laut atau kereta api, pompa dan peralatan yang terkait, peralatan tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, mesin penjual otomatis dan keperluan umum lainnya.
Ketika menentukan kode KBLI 33121 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 33121, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang beroperasi.
Sebagai informasi jika owner memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada di owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat mendaftarkan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada situs OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB diantaranya data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan memperoleh NIB, owner usaha bisa membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non perseorangan;
- Mengisi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa isian data dan review NIB;
- Download Dokumen NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum
Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah serta risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan media digital, maka akan dibutuhkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dijalankan di Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha